Bawaslu dan DPRP Papua Pegunungan Konsolidasi Demokrasi, Dorong Regulasi Khusus Sistem Noken
|
WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN — Jajaran Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menggelar kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan di Jalan Diponegoro, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan strategis bertajuk 'Konsolidasi Demokrasi' ini digelar guna mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sekaligus mendorong percepatan pembentukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme Sistem Noken.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Fredy Wamo, didampingi Kordiv SDMO Sanggup Abidin serta jajaran staf teknis. Kedatangan Bawaslu disambut hangat oleh Ketua Umum DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, Wakil Ketua I Hengky Dany Jikwa, Wakil Ketua III Bertus Asso, beserta anggota dewan dan jajaran sekretariat DPRP.
Konsolidasi ini berfokus pada pembahasan mitigasi kerawanan pemilu dan perkuatan payung hukum, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan. DPRP dan Bawaslu menilai bahwa keberadaan Sistem Noken di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan merupakan bentuk kearifan lokal yang memerlukan aturan teknis yang jelas agar tidak memicu praktik manipulasi data suara.
“Sistem Noken adalah kearifan lokal yang baik, namun sangat membutuhkan kepastian regulasi teknis. Keberadaan aturan ini penting untuk mempertegas mekanisme di lapangan serta mencegah perubahan data hasil suara di tingkat PPD atau PPS.”
Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan pimpinan DPRP Papua Pegunungan berfoto bersama seusai Rapat Konsolidasi Demokrasi di Kantor DPRP, Jalan Diponegoro, Wamena, Senin (12/10/2026).
DPRP Tekankan Urgensi Regulasi dan Soroti Perubahan Data PPD
Dalam sesi diskusi, pimpinan dan anggota DPRP menyuarakan berbagai aspirasi terkait dinamika pemilu di kawasan Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Pimpinan DPRP menyoroti bahwa pada prakteknya, kedelapan kabupaten masih menggunakan Sistem Noken atau pola musyawarah/caplok yang bervariasi di tiap daerah.
Pihak DPRP juga menyuarakan kekhawatiran atas potensi permasalahan yang kerap dipicu oleh penyelenggara di tingkat bawah, seperti terjadinya penggeseran atau perubahan data suara di tingkat PPD. Oleh sebab itu, Komisi I DPRP Papua Pegunungan berkomitmen untuk menyuarakan pembahasan ini kepada Bawaslu dan mendorong agar dapat menjadi pembahasan DPR RI Komisi 2 guna membahas urgensi pembentukan regulasi Sistem Noken tanpa mengabaikan aspek kearifan lokal.
Sikap Bawaslu: Putusan MK Mengikat & Penguatan C-Hologram
Merespons masukan legislatif, Bawaslu menyatakan sependapat mengenai perlunya aturan rinci yang mempertegas kedudukan dokumen hasil suara, seperti kekuatan bukti C-Hologram atau barcode. Bawaslu menekankan pentingnya sosialisasi aturan secara masif jauh sebelum tahapan pesta demokrasi dimulai.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Bawaslu juga mengimbau agar partai politik aktif mengawal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menghadiri pleno PDPB yang diselenggarakan oleh KPU.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bersama antara DPRP Papua Pegunungan dan Bawaslu untuk membuka ruang diskusi berkesinambungan demi mewujudkan iklim politik yang aman, jujur, dan damai di Papua Pegunungan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Papua Pegunungan
Editor : Humas Bawaslu Papua Pegunungan