Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Transparansi Pemilu, Bawaslu Papua Pegunungan dan Komisi Informasi Papua Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Forum Konsultasi Publik KPU X Bawaslu Papua Pegunungan

Suasana podium Forum Konsultasi Publik antara pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Provinsi Papua Pegunungan Serta Pimpinan Akademisi Kampus Unaim,Jalan Pattimura, Wamena, Rabu (14/10/2026).

WAMENA PAPUA PEGUNUNGAN — Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam merawat kepercayaan masyarakat serta menjamin penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, adil, dan bebas dari sengketa. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Ibu Andriani Wally, S.ST., serta Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Fredy Wamo.

Edukasi Hak dan Kewajiban di Era Transparansi

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Ibu Andriani Wally, S.ST., menyampaikan bahwa kegiatan edukasi publik seperti yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat. Di era transparansi saat ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak pemohon informasi sekaligus menetapkan kewajiban bagi setiap badan publik.

Ibu Andriani mengimbau agar seluruh badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan tepat. Ia juga berpesan kepada masyarakat luas agar tidak takut untuk bertanya atau meminta informasi, karena hak tersebut telah dilindungi dan dijamin secara sah oleh undang-undang.

 

Forum Konsultasi Publik KPU X Bawaslu Papua Pegunungan

Foto bersama seusai Forum Konsultasi Publik antara Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan bersama KPU Provinsi Papua Pegunungan, Pimpinan Akademisi Kampus Unaim, perwakilian RRI, perwakilan Anggota DPRP, serta OKP/Copium se-kabupaten Jayawijaya, Jalan Pattimura, Wamena, Rabu (14/10/2026).

 

Keterbukaan Informasi sebagai Kunci Pencegahan Sengketa Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Bapak Fredy Wamo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi di bidang kepemiluan merupakan kunci utama untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu.

Menurutnya, akses informasi yang terbuka dan inklusif akan memastikan kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta pemilu maupun konstituen tanpa diskriminasi. Minimnya akses informasi kerap menjadi pemicu utama masuknya aduan sengketa kepemiluan ke Bawaslu. Oleh karena itu, sinergi dan keterbukaan informasi antara KPU, Bawaslu, dan publik sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi sengketa hukum maupun pelanggaran etik.

Empat Pokok Informasi Utama yang Wajib Terbuka

Bawaslu Papua Pegunungan menyoroti empat jenis informasi vital yang harus disampaikan secara transparan kepada publik:

  • Pemutakhiran Data Pemilih: Akses data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dipastikan tidak mengabaikan hak pilih warga (by name, by address).

  • Data Pencalonan: KPU diminta menjaga dan meningkatkan keterbukaan data pencalonan legislatif tingkat kabupaten maupun provinsi.

  • Pendistribusian Logistik Pemilu: Mengingat tantangan geografis di 8 kabupaten Papua Pegunungan (seperti Yalimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Tolikara, dan Yahukimo yang sangat bergantung pada transportasi udara), informasi pendistribusian logistik harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.

  • Hasil Pemungutan dan Rekapitulasi Suara: Unggahan dokumen sah hasil penghitungan suara secara cepat dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat.

Aksesibilitas dan Uji Konsekuensi Informasi

Fredy juga menekankan pentingnya kemudahan akses publik terhadap keputusan dan berita acara tanpa prosedur yang berbelit-belit, termasuk penyediaan akses langsung bagi Bawaslu guna mendukung pengawasan yang efektif. Mengingat kendala jaringan internet di wilayah Papua Pegunungan, disarankan adanya langkah konkret seperti penambahan BTS atau penggunaan papan pengumuman dan pendekatan kontekstual lain

Terkait pengecualian informasi, KPU diingatkan untuk melakukan uji konsekuensi secara ketat. Pengecualian data pribadi (seperti NIK) harus mengacu pada aturan hukum dan tidak boleh didasarkan pada asumsi subjektif atau kenyamanan birokrasi semata. Apabila terdapat permohonan informasi yang dirasa merugikan, masyarakat dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa resmi melalui Komisi Informasi.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Papua Pegunungan

Editor : Humas Bawaslu Papua Pegunungan

Tag
#bawaslupapuapegunungan
#kpupapuapegunungan
#keterbukaaninformasipublik
#ppid
#ayoawasibersama
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle