Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA PEGUNUNGAN KONSOLIDASI INTERNAL, TINDAK LANJUTI INSTRUKSI KETUA BAWASLU RI TERKAIT PENGUATAN DEMOKRASI

Rapat Internal tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Terkait Konsolidasi Demokrasi

WAMENA – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan bergerak cepat merespons kebijakan pusat dengan menggelar Rapat Internal Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Humas) pada Jumat (23/01).
Rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Papua Pegunungan ini berfokus pada pembahasan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.


Fokus Strategis di Luar Tahapan
Meski saat ini tidak berada dalam tahapan krusial pemilu, Bawaslu Papua Pegunungan tetap berkomitmen menjaga ritme pengawasan. Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO),  Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Sanggup Abidin, dihadiri Kabag P2H, Frets Latjandu dan Staf P2H.  Dalam arahannya, Kordiv SDMO menegaskan bahwa Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 adalah mandat bagi seluruh pengawas di daerah untuk melakukan penguatan kelembagaan dan pendidikan politik secara berkelanjutan.

"Instruksi ini menekankan bahwa kerja-kerja pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena tahapan sedang kosong. Kita harus memperkuat fondasi demokrasi melalui pencegahan dini dan keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujarnya dalam rapat tersebut.
 

Rapat dipimpin Kordiv SDMO Bawaslu Papua Pegunungan, Sanggup Abidin

Langkah-Langkah Pelaksanaan
Beberapa poin utama yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain:
* Peningkatan Kapasitas SDM: Menyiapkan jajaran pengawas di tingkat Kabupaten hingga Distrik agar memiliki pemahaman yang sama mengenai strategi       konsolidasi demokrasi.
* Optimalisasi Peran Humas: Memperkuat penyebaran konten edukasi pengawasan melalui kanal media sosial dan media massa untuk menjaga kesadaran politik masyarakat.
* Pemetaan Potensi Kerawanan: Melakukan pemutakhiran data kerawanan wilayah meskipun tidak dalam masa kampanye atau pemungutan suara.
* Kolaborasi Stakeholder: Membangun komunikasi yang lebih intens dengan tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat di wilayah Papua Pegunungan.


Harapan Kedepan
Melalui rapat ini, Divisi Pencegahan dan Humas diharapkan segera menyusun timeline kerja konkret yang selaras dengan instruksi pusat. Hal ini dilakukan agar kualitas demokrasi di Provinsi Papua Pegunungan terus meningkat dan masyarakat semakin aktif dalam mengawal integritas pemilu di masa mendatang. 

Editor : Frets Latjandu

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle