Lompat ke isi utama

Berita

Mutakhirkan Data Pemilih dan Cegah Kerawanan PSU, Bawaslu dan KPU Papua Pegunungan Perkuat Sinergi serta Agendakan Rakor Bersama Pemprov

Rapat Koordinasi Bawaslu bersama KPU Papua Pegunungan

 

WAMENA, BAWASLU PAPUA PEGUNUNGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi Strategis guna memantapkan sinkronisasi data pemilih, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta mencegah potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat permasalahan data kependudukan.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Anggota/Kordiv SDM, Kepala Sekretariat, serta Kabag SDM dan staf. Sementara dari jajaran KPU Provinsi Papua Pegunungan hadir jajaran Komisioner KPU, Kepala Bagian, beserta staf teknis.

Satu Persepsi dan Catatan Tertulis Berjenjang

Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tahapan pleno di tingkat kabupaten. Menurutnya, dinamika kependudukan di wilayah Papua Pegunungan—seperti banyaknya warga yang bertempat tinggal di suatu daerah namun secara administrasi bukan penduduk asli—membutuhkan pemetaan dan koordinasi ekstra agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Rapat Koordinasi Bawaslu bersama KPU Papua Pegunungan

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan ikhtiar bersama dalam menjaga kualitas pemilu. Pihaknya mewajibkan Bawaslu Kabupaten agar seluruh masukan, tanggapan, maupun catatan kritis saat rapat pleno dituangkan secara tertulis dan disampaikan secara berjenjang.

“Setiap temuan atau kendala teknis di lapangan harus dituntaskan secara berjenjang di tingkat kabupaten dengan disertai catatan tertulis. Kami juga mengagendakan supervisi dan monitoring bersama antara Bawaslu dan KPU ke delapan kabupaten untuk memastikan pengawasan berjalan profesional,” tegas Sanggup, selaku Kordiv SDMO Bawaslu Prov. Papua Pegunungan.

 

Rapat Koordinasi Bawaslu bersama KPU Papua Pegunungan

Tantangan Validasi Data Pemilih dan Bahaya Data Non-Perekaman

Dalam diskusi teknis, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali, menyoroti tantangan besar dalam memelihara dan menyinkronkan data pemilih jika data dasar dari pemerintah daerah belum seragam. Ia menjelaskan kendala anggaran yang dialami pemerintah kabupaten maupun Dinas Dukcapil dalam melakukan penyesuaian data kependudukan kerap menjadi penghambat utama.

Naftali juga menyoroti adanya potensi kerawanan ganda akibat perbedaan sistem pendataan, seperti pendataan DP4 oleh pemerintah dan pendataan Orang Asli Papua (OAP) oleh BPS. Pihaknya mengkhawatirkan adanya “data paksaan” atau data dalam bentuk format Excel (tanpa perekaman KTP-el) yang masuk ke dalam DPT, yang dipastikan dapat memicu terjadinya data ganda/ganda identitas.

Sementara itu, Anggota KPU Papua Pegunungan, Ansar, mengingatkan agar Bawaslu dan KPU tidak membiarkan kondisi data yang tidak valid berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa muara utama dari kekacauan data pemilih—seperti orang yang telah meninggal dunia atau belum cukup umur masuk ke daftar pemilih—dapat menjadi celah hukum yang memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Apakah kondisi data akan kita biarkan atau kita cari solusi konkrit bersama? Ujung dari permasalahan data pemilih yang tidak beres adalah PSU. Kita harus pastikan tidak ada lagi status pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke TPS,” ujar Ansar.

 

Rapat Koordinasi Bawaslu bersama KPU Papua Pegunungan

Di samping itu, Anggota KPU Papua Pegunungan, Meiky, memaparkan contoh kasus pembersihan data di wilayah Jayapura yang harus mengeluarkan hingga 60.000 pemilih berkategori TMS. Pergeseran dan pembersihan data skala besar tersebut terbukti berdampak langsung pada penataan alokasi kursi legislatif.

Langkah Strategis: Surat Bersama dan Rakor Pemprov Sebelum TW 3

Menjawab tantangan tersebut, Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan menyepakati sejumlah langkah strategis bersama, antara lain:

  • Menyurat Resmi ke Pemerintah Provinsi: Bawaslu dan KPU akan mengirimkan surat resmi bersama kepada Pemprov Papua Pegunungan terkait konsolidasi dan sinkronisasi data sebelum Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diturunkan oleh pemerintah pusat.

  • Pertemuan Lintas Sektoral Tingkat Tinggi: Bersama Pemprov, Bawaslu dan KPU akan mengagendakan pertemuan khusus sebelum Triwulan III (TW 3) Tahun 2026 yang menghadirkan Gubernur, jajaran Bupati dari 8 Kabupaten, Dinas Dukcapil 8 Kabupaten, serta Pimpinan Partai Politik.

  • Penyamaan Persepsi Kuota Kursi: Menyamakan pemahaman publik dan parpol bahwa Bawaslu maupun KPU tidak memiliki kewenangan menambah/mengurangi jumlah kursi. Hak dan basis data penataan dapil/kursi murni berada pada data kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil/Pemerintah.

Rapat Koordinasi Bawaslu bersama KPU Papua Pegunungan

Melalui sinergi erat ini, Bawaslu dan KPU Papua Pegunungan optimistis dapat mengawal hak pilih masyarakat, melindungi hak Orang Asli Papua (OAP), serta mewujudkan Pemilu/Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas di Bumi Papua Pegunungan.

Penulis & Foto : Humas Bawaslu Papua Pegunungan

Editor : Humas Bawaslu Papua Pegunungan 

Tag
#bawaslupapuapegunungan
#kpupapuapegunungan
#ayoawasibersama
#pdpb2026
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle